Salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat di kelompok pekerja informal adalah Pos Usaha Kesehatan Kerja (UKK), yang merupakan tindakan preventif melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan. Pekerja informal harus mendapatkan pembinaan dalam hal kesehatan kerja sehingga mereka dapat bekerja dengan aman, sehat dan produktif.

Koordinator UKK: Sutarmi, S.Tr. Keb. Bdn